Kadis Lingkungan Hidup Hadiri Undangan DPRD Deli Serdang, Tanggapi Kritikan Kinerja Terkait Perusahaan Bermasalah

Setelah mendapatkan sorotan publik akibat ketidakhadirannya dalam undangan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Rio Laka Dewa, akhirnya memenuhi undangan rapat Badan Anggaran DPRD Deli Serdang yang berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026. Rapat tersebut diadakan di ruangan Komisi I dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, H. Hamdani Syahputra.
Respon Terhadap Kritikan Kinerja
Kehadiran Rio di rapat tersebut justru memicu berbagai kritik tajam dari anggota dewan. Mereka menilai bahwa sikap yang ditunjukkan oleh Kadis LH terkesan sebagai “unjuk kekuatan” terkait rekomendasi penutupan sementara operasional PT Leomas Inti Nawasena yang tidak dilaksanakan.
Rapat itu dihadiri oleh sejumlah anggota Banggar, termasuk Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, dan anggota lainnya seperti Ilham Pulungan, Dr. Misnan Aljawi, Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, Herti Sastra Br. Munthe, Drs. H. Abdul Rahman, dan Gendro Judo Buwono. Dalam forum ini, hampir semua anggota mengemukakan pendapat mereka mengenai kinerja Rio, mulai dari penanganan rekomendasi penutupan perusahaan bermasalah hingga evaluasi terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggap rendah.
Pernyataan Ketua DPRD
Zakky Shahri, Ketua DPRD Deli Serdang, menyampaikan bahwa Rio terkesan memperlihatkan kekuatan dalam menghadapi rekomendasi dewan. “Kita akan uji, kuat-kuatan sama Bapak. Karena saya baca berita juga Pak Kadis menantang, boleh kita uji,” ungkapnya. Respon Zakky ini berangkat dari pernyataan Rio saat diwawancarai wartawan, di mana ia mempertanyakan langkah DPRD yang melaporkan masalah ini ke Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat.
Dalam wawancara tersebut, Rio mengatakan, “Ya silahkan saja. Masa orang mau melaporkan kita halang-halangi. Macam mana?” yang menunjukkan sikap defensif terhadap kritik yang ditujukan kepadanya.
Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup
Zakky juga menyoroti bahwa selama menjabat, Rio dinilai tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya. Rekomendasi resmi DPRD untuk menutup sementara PT Leomas Inti Nawasena yang dikeluarkan sejak 11 Desember 2025 tidak kunjung dilaksanakan. “Kecuali ada sesuatu yang tidak beres antara Pemkab Deli Serdang dengan perusahaan itu,” tambah Zakky, mengindikasikan potensi kolusi di antara pihak-pihak tertentu.
Lebih lanjut, Zakky menekankan pentingnya evaluasi terhadap target PAD yang dinilai terlalu rendah, yakni sebesar Rp 210.000.000 untuk tahun 2025. “Tadi pak Kadis menyampaikan bahwasanya hanya pendapatan itu dari uji lab,” ujarnya, menunjukkan kekhawatiran atas kontribusi PAD yang minim.
Permasalahan Izin Lingkungan
Selain kinerja PAD, Zakky juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai biaya yang dikenakan untuk mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang mencapai Rp 35 juta. Ia menekankan bahwa jika pemohon tidak menggunakan jasa konsultan yang ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup, izin tidak akan keluar.
- Biaya pengurusan UKL-UPL yang tinggi.
- Penggunaan konsultan dari luar dinas menghambat proses izin.
- Potensi permainan dalam proses perizinan.
- Kendala dalam pembangunan infrastruktur.
- Perlunya transparansi dalam proses pengurusan izin.
“Ini kayak permainan pak Kadis, tolonglah hal-hal seperti ini untuk jadi perhatian,” kata Zakky, menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo untuk mempermudah pengurusan izin harusnya dilaksanakan dengan baik. “Tapi kalau di Dinas Lingkungan Hidup UKL-UPL nya dihambat, gak akan cepat pembangunan di Deli Serdang ini,” pungkasnya.
Dugaan Kolusi dan Perlunya Kerjasama
Zakky menambahkan bahwa sepertinya ada perlakuan berbeda terhadap perusahaan-perusahaan besar dan kecil. “Beberapa perusahaan besar dipercepat, tidak tahu entah ada nego atau apa,” ujarnya, meminta kerja sama dari Kadis untuk menanggapi aduan masyarakat terkait masalah ini.
Ia juga mempertanyakan apakah ada pihak-pihak tertentu, termasuk Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, yang diduga melindungi perusahaan-perusahaan yang direkomendasikan untuk ditutup oleh DPRD. “Saya melihat Dinas Lingkungan Hidup ini agak takut, atau karena Bupati membekap perusahaan-perusahaan itu?” tanyanya, menyoroti dugaan ketidakberanian dalam menjalankan tugas pengawasan.
Rekomendasi DPRD ke Kementerian
Zakky menegaskan bahwa jika Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang tidak mau memberikan rekomendasi penutupan, DPRD akan merekomendasikan masalah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup. “Tapi kalau seandainya memang pak Kadis tidak mau merekomendasikan ditutup, atau minimal perusahaan itu memperbaiki operasional, kami akan mengambil langkah tersebut,” tegasnya.
Tanggapan Kadis Lingkungan Hidup
Menanggapi semua pernyataan tersebut, Kadis Lingkungan Hidup Rio Laka Dewa membantah bahwa dirinya melakukan perlawanan terhadap lembaga legislatif. “Sebenarnya tidak ada bahasa saya melawan ataupun merespon negatif terhadap pemberitaan yang disampaikan. Respon saya kemarin sebenarnya, terima kasih atas ingatan yang disampaikan oleh para anggota dewan. Ini menjadi masukan bagi kami,” ujarnya.
Rio juga menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memastikan perusahaan yang memiliki itikad baik dapat melakukan perbaikan. Namun, sikapnya dalam rapat tersebut tampak berbeda dari saat diwawancarai wartawan, di mana ia terkesan membela PT Leomas Inti Nawasena yang ia klaim sudah melakukan perbaikan.
Tindak Lanjut terhadap Rekomendasi DPRD
Rio menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat pimpinan dewan yang tertanggal 11 November 2025 terkait rekomendasi pemberhentian aktivitas PT Leomas. Ia mengacu pada Permen LH Nomor 6 yang mengatur pemberian teguran dan batas waktu perbaikan selama 90 hari.
“Kami masuk itu langsung menanyakan apa masalah selama ini yang belum terselesaikan dan itu ada surat dari Pimpinan Dewan. Saya turunkan Tim untuk menanyakan apa yang sudah dilakukan pada saat sebelumnya dilakukan pengawasan,” papar Rio.
Ia menambahkan bahwa perusahaan tersebut telah berani melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan, meskipun anggota Banggar, seperti Ilham Pulungan, mempertanyakan keabsahan klaim tersebut. “Dari 8 bulan kita sudah merekomendasikan penghentian sementara, sampai hari ini tidak ada perbaikan dari pihak perusahaan,” ungkap Ilham, menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Ilham juga mencatat adanya dugaan ketidakadilan dalam penegakan regulasi, dengan menyatakan bahwa perusahaan di Tanjung Morawa memiliki perizinan yang lengkap namun masih dihentikan operasionalnya, sementara perusahaan di Kecamatan Sunggal tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
Dengan kritik dan pengawasan yang semakin ketat dari DPRD, tantangan bagi Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang untuk meningkatkan kinerjanya dalam menangani perusahaan bermasalah semakin nyata. Hal ini menjadi penting untuk menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat di tengah perkembangan industri yang terus berlangsung.




