Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Terkait Pemalsuan Dokumen

Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari dunia politik Sumatera Utara ketika anggota DPRD, Dhody Thahir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut 5 yang mencakup Kabupaten Asahan, Batubara, dan Kota Tanjungbalai, statusnya kini menjadi sorotan publik. Dugaan ini mencakup penempatan keterangan palsu dalam akta autentik serta pemalsuan surat tanah, yang menjadi isu hangat di kalangan masyarakat dan media.
Proses Hukum yang Dihadapi Dhody Thahir
Dhody Thahir saat ini sedang menjalani proses hukum yang cukup serius setelah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, mengonfirmasi bahwa Dhody ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut. Penahanan ini dilakukan setelah penetapan statusnya sebagai tersangka, yang menunjukkan bahwa penyidikan kasus ini berjalan dengan intensif.
“Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan,” ungkap AKBP Mangasitua Pasaribu pada Rabu (16/9/2026). Penjelasan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus yang melibatkan seorang pejabat publik.
Reaksi Pihak Kepolisian
Di sisi lain, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak, belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus ini. Ketika ditanya tentang penahanan Dhody Thahir, Kombes Cornelis juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut. Hal ini menimbulkan rasa penasaran di kalangan masyarakat, terutama terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan seorang anggota DPRD.
Selain itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Dirreskrimum mengenai kasus ini, tetapi belum mendapatkan informasi terbaru. “Saya sudah tanya ke Pak Dirkrimum, jawabannya belum ada info,” ujar Kombes Ferry pada Rabu sore, sambil menunjukkan bukti percakapan melalui WhatsApp.
Proses Panggilan yang Diterima Dhody Thahir
Proses hukum terhadap Dhody Thahir dimulai ketika penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengirimkan surat panggilan pertama kepadanya pada Kamis (27/8/2026). Surat panggilan tersebut tertulis dalam Nomor S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum. Sayangnya, Dhody tidak memenuhi panggilan tersebut, yang menunjukkan bahwa ia mungkin berusaha untuk menghindari proses hukum ini.
Setelah ketidakhadirannya, pihak kepolisian melayangkan surat panggilan kedua pada Rabu (9/9/2026) dengan harapan Dhody akan hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (14/9/2026) pukul 20.00 WIB. Namun, sekali lagi, Dhody tidak memenuhi panggilan tersebut. Kejadian ini menimbulkan spekulasi mengenai niatnya untuk menghadapi tuduhan yang mengarah kepadanya.
- Surat panggilan pertama tercatat pada 27 Agustus 2026.
- Nomor surat panggilan pertama adalah S.Pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum.
- Dhody Thahir tidak hadir pada panggilan pertama.
- Surat panggilan kedua dikeluarkan pada 9 September 2026.
- Dhody juga tidak hadir pada panggilan kedua.
Aspek Hukum yang Dihadapi
Kasus yang menimpa Dhody Thahir berawal dari laporan yang diajukan oleh Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023. Laporan tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut. Dalam laporannya, Dhody diduga terlibat dalam tindakan pemalsuan dokumen, khususnya dalam konteks akta autentik dan surat tanah.
Menurut hukum yang berlaku, tindakan pemalsuan dokumen dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 266 dan Pasal 263 dari UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, hal ini juga merujuk pada Pasal 394 dan Pasal 391 dari UU Nomor 1 Tahun 2023. Ini merupakan tuduhan serius yang dapat berujung pada penahanan dan hukuman berat jika terbukti bersalah.
Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Fokus utama dari tuduhan ini adalah dugaan pemalsuan surat tanah yang berlokasi di Komplek Perumahan Pondok Alam. Hal ini menunjukkan bahwa masalah yang dihadapi Dhody bukanlah sekedar tuduhan tanpa dasar, melainkan melibatkan dugaan manipulasi terhadap dokumen resmi yang memiliki implikasi hukum yang serius.
Penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka tertera dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Polda Sumut yang dikeluarkan pada 21 Agustus 2026. Penetapan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyidikan yang mendalam dan gelar perkara sebelum menetapkan Dhody sebagai tersangka.
Dampak Kasus Terhadap Karier Politikal
Kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Dhody Thahir tentunya memberikan dampak yang signifikan terhadap karier politiknya. Sebagai anggota DPRD, reputasi dan integritasnya kini dipertanyakan oleh publik. Banyak pihak yang menganggap bahwa tindakan tersebut mencoreng nama baik lembaga legislatif di Sumatera Utara.
Dalam konteks ini, masyarakat memiliki harapan tinggi agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Publik ingin melihat keadilan ditegakkan, terutama di kalangan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tugasnya. Jika terbukti bersalah, Dhody dapat menghadapi konsekuensi yang tidak hanya berupa hukuman penjara, tetapi juga kehilangan jabatan dan kepercayaan masyarakat.
Pentingnya Transparansi dalam Proses Hukum
Transparansi dalam proses hukum merupakan aspek yang sangat penting, terutama ketika melibatkan tokoh publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus ini. Polisi dan pihak terkait harus memberikan informasi yang cukup agar publik tidak berspekulasi tanpa dasar mengenai kasus yang sedang berlangsung.
Dalam hal ini, polisi diharapkan dapat memberikan pernyataan rutin mengenai perkembangan penyidikan. Hal ini akan membantu meredakan ketegangan dan memastikan bahwa masyarakat tetap terinformasi mengenai langkah-langkah yang diambil dalam kasus ini.
Kesimpulan
Kasus penahanan Dhody Thahir terkait pemalsuan dokumen merupakan sebuah peringatan bagi semua pejabat publik tentang pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat dipulihkan. Keputusan hukum yang diambil akan menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk selalu berpegang pada prinsip kejujuran dan ketidakberpihakan.




