Polres Tanjung Perak Sukses Ungkap Narkotika Tembakau Sintetis dalam Perang Melawan Narkoba

Dalam upaya yang gigih untuk memerangi peredaran narkoba, Polda Jatim melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak berhasil mengungkap jaringan narkotika tembakau sintetis, yang lebih dikenal dengan istilah sinte, pada Selasa, 8 September 2026. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di masyarakat.
Pengungkapan Jaringan Narkotika Tembakau Sintetis
Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran tembakau sintetis yang berlokasi di wilayah Jojoran, Surabaya. Penggerebekan ini menjadi salah satu langkah tegas dalam menanggulangi penggunaan dan penyebaran narkotika di daerah tersebut.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, seorang pemuda berinisial Z (26) ditangkap. Ia ditemukan sedang menyimpan puluhan klip berisi tembakau sintetis di dalam tasnya. Penangkapan ini adalah bagian dari strategi besar untuk memberantas peredaran narkoba di kalangan generasi muda.
Definisi dan Bahaya Tembakau Sintetis
Tembakau sintetis adalah produk kimia yang dibuat di laboratorium, disemprotkan pada daun kering agar menyerupai tampilan tembakau atau ganja. Meskipun terlihat seperti tanaman herbal, bahan ini sebenarnya sangat berbahaya karena merupakan produk sintetik yang dapat menyebabkan berbagai efek negatif bagi kesehatan. Pengguna tembakau sintetis berisiko tinggi mengalami efek samping yang tidak terduga, yang dapat berujung pada keadaan darurat medis.
Profil Tersangka dan Metode Operasi
Tersangka Z adalah warga yang tinggal di Jalan Jojoran, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Ia berperan sebagai pengedar narkotika tembakau sintetis. Pada saat penggerebekan, petugas menemukan lebih dari 148 gram tembakau sintetis yang disimpan secara rapi di dalam lemari kamar kosnya. Hal ini menunjukkan bahwa Z cukup terorganisir dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan terdiri dari 39 klip plastik berisi tembakau sintetis dengan berat netto 58,372 gram serta satu plastik besar seberat 90,360 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat dan barang pendukung yang digunakan untuk transaksi, seperti timbangan elektrik dan ponsel.
Jaringan Penyuplai dan Harga Pasar
Melalui hasil pemeriksaan sementara, Z mengungkapkan bahwa ia mendapatkan pasokan tembakau sintetis dari seorang individu berinisial Farhan, yang saat ini masih dalam pencarian. Menurut pengakuannya, Z ditugaskan untuk menjual produk haram ini dengan imbalan tertentu.
- Harga jual tembakau sintetis berkisar antara Rp100.000 hingga Rp350.000 per paket.
- Rata-rata, Z dapat menjual sekitar tujuh klip setiap hari.
- Dia baru menjalankan bisnis ini selama satu bulan.
- Upah yang dijanjikan untuk setiap klip yang terjual adalah Rp15.000.
- Z juga mendapatkan kesempatan untuk mengonsumsi barang tersebut secara gratis.
Motivasi di Balik Keputusan Tersangka
Motivasi utama Z dalam menjalankan bisnis ilegal ini adalah kebutuhan finansial sehari-hari. Ia terpaksa mengambil risiko besar tersebut karena tekanan ekonomi. Namun, saat penggerebekan berlangsung, seluruh barang bukti yang ada di tempatnya belum ada yang berhasil dijual, menunjukkan bahwa ia baru memulai aktivitasnya.
Konsekuensi Hukum yang Dihadapi
Akibat tindakannya, Z kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Dia dikenakan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, kasus ini menambah daftar panjang penanganan narkotika yang semakin kompleks di Indonesia.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bagi masyarakat bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkoba. Penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk menjaga generasi muda dari bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika tembakau sintetis dan bentuk narkoba lainnya.
Melalui langkah-langkah konkret yang diambil oleh Polres Tanjung Perak, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat. Dengan demikian, diharapkan peredaran narkoba bisa ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari pengaruh negatif yang mengancam masa depan mereka.




