Dua Spesialis Begal Ditangkap di Belawan, Penegakan Hukum yang Tegas

Belawan, sebuah kawasan yang dikenal dengan tantangan keamanan yang signifikan, baru-baru ini menjadi sorotan setelah penangkapan dua individu yang diduga sebagai spesialis begal. Penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus begal di daerah ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. Dalam operasi yang berlangsung pada malam hari, tim gabungan berhasil mengungkap jaringan kriminal yang meresahkan di wilayah tersebut.
Operasi Penangkapan yang Terencana
Penangkapan dua spesialis begal ini merupakan hasil dari operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang dilaksanakan pada malam Senin, 14 September 2026. Tim gabungan yang terdiri dari Pom Kodaeral I, Polsek Belawan, dan Camat Medan Belawan berkolaborasi untuk menanggulangi tindakan kriminal yang meresahkan. Dengan strategi yang matang, operasi ini dimulai pukul 19.30 WIB setelah pelaksanaan apel di Kantor Camat Medan Belawan.
Dalam apel tersebut, Camat Medan Belawan memimpin langsung dan membagikan tugas kepada personel yang terlibat. Keputusan ini menunjukkan pentingnya koordinasi dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya menanggulangi kejahatan yang semakin marak.
Penangkapan Pertama: Surya Afrizal Pane
Pukul 19.40 WIB, tim gabungan bergerak menuju rumah salah satu terduga, Surya Afrizal Pane, yang lebih dikenal dengan nama Suyek, berusia 21 tahun. Lokasi penangkapannya berada di Kampung Syukur. Hanya lima menit setelah tiba, personel berhasil mengamankan Suyek dan membawanya ke Mako Pom Kodaeral I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selama interogasi, Suyek mengakui bahwa dirinya terlibat dalam aksi pembegalan dan perampokan bersama rekannya yang bernama Rido Mangrove, yang berusia 20 tahun dan tinggal di Young Panah Hijau, Gang Kemuning. Pengakuannya menjadi kunci untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan kejahatan yang mereka jalani.
Penangkapan Kedua: Rido Mangrove
Berdasarkan pengembangan dari keterangan Suyek, tim gabungan melanjutkan pencarian dan pada pukul 20.40 WIB, mereka bergerak menuju alamat Rido. Hanya dalam waktu singkat, pada pukul 20.55 WIB, mereka berhasil menangkap Rido di rumahnya dan membawanya ke Mako Pom Kodaeral I untuk proses lebih lanjut.
Ketika diinterogasi, Rido mengungkapkan bahwa ia telah terlibat dalam aksi begal sebanyak lima kali. Ia juga mengakui satu kali melakukan pembegalan sepeda motor Vario Merah di Kampung Salam, dekat masjid, dan empat kali melakukan tindakan serupa dengan target handphone di lokasi yang sama.
Sejarah Kejahatan dan Metode Operasi
Melihat kembali rekam jejak kejahatan dari kedua pelaku, Suyek ternyata pernah dipenjara pada tahun 2019 akibat kasus merampok dan menjalani hukuman selama empat tahun. Kini, setelah keluar, ia kembali mengulangi kesalahan yang sama. Aksi begal yang dilakukannya sudah berlangsung sejak tahun 2019, dengan rata-rata melakukan kejahatan di Kampung Salam.
- Handphone hasil kejahatan dijual kepada Rudi di Gang 13 Selebes dengan harga antara Rp 450 ribu hingga Rp 800 ribu.
- Motor yang dicuri dijual ke Binjai melalui Nazlan, sementara Rifal menjemput sepeda motor di Marelan.
- Satu unit motor Honda Beat warna abu-abu dijual seharga Rp 4 juta.
- Selama beraksi, Suyek selalu menggunakan klewang untuk melakukan ancaman terhadap korbannya.
- Klewang tersebut disimpan di rumah Om Bidin di Gang Teratai Lingkungan 8, Panah Hijau.
Sementara itu, Rido juga memiliki catatan kriminal yang cukup mencolok. Ia pernah menjalani hukuman selama 10 bulan akibat keterlibatannya dalam tawuran. Pengakuan Rido mengenai tindakannya menunjukkan pola kejahatan yang terorganisir dan berulang, yang membahayakan masyarakat setempat.
Penegakan Hukum dan Tindak Lanjut
Kolonel Laut (S) Wahyu Kurniawan, Kepala Dinas Penerangan Kodaeral I Belawan, menegaskan bahwa kelompok begal yang ditangkap terdiri dari empat orang. Selain Suyek dan Rido, terdapat juga Nazlan yang saat ini tinggal di Kampung Sukur dan Renal yang merupakan warga Kampung Sukur. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius terhadap tindak kejahatan di wilayah Belawan.
Hingga saat ini, petugas gabungan masih melanjutkan penyelidikan untuk mencari dua pelaku lain, Nazlan dan Renal. Kolonel Wahyu mengungkapkan bahwa kedua tersangka lainnya dikenal menggunakan senjata jenis softgun dan klewang saat melakukan aksi begal. Hal tersebut semakin memperkuat urgensi tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menangani kasus ini.
Setelah proses penangkapan dan interogasi, kedua pelaku yang sudah ditangkap diserahkan ke Polsek Medan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Belawan, AKP Banor Limbong, juga mengonfirmasi bahwa kedua tersangka kini berada di dalam penanganan pihaknya.
Menjaga Keamanan Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tindakan kriminal, terutama di kawasan yang rentan. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga. Dengan upaya kolaboratif antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan tindakan kriminal seperti begal dapat diminimalisir.
Seluruh elemen masyarakat diharapkan untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Pelaporan terhadap tindakan mencurigakan dan kerja sama dengan pihak kepolisian sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan patrol dan pengawasan di daerah-daerah yang sering menjadi target kejahatan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kawasan Belawan dapat menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua warganya.




