depo 10k slot depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

Metro RayaUtamaWebtorial

Kolaborasi Pemkot Surabaya, Kejati Jatim dan BPN Sukses Amankan Aset Rp1 Triliun

Di tengah upaya untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum atas aset daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil mencapai pencapaian signifikan. Dari Januari hingga 21 September 2026, total nilai aset tanah yang berhasil disertifikasi mencapai angka hampir Rp1 triliun, tepatnya Rp992.744.896.600, dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 329.098 meter persegi. Ini menunjukkan dedikasi Pemkot Surabaya dalam mengelola aset daerah demi kepentingan masyarakat.

Kolaborasi Strategis untuk Keamanan Aset

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Pemkot Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur. Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi aset pemerintah daerah, yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan memaksimalkan pemanfaatan aset tersebut.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa pengamanan aset merupakan prioritas Pemkot. “Aset pemerintah adalah kekayaan negara yang perlu dilindungi dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk masyarakat,” ujarnya dalam sebuah acara penyerahan penghargaan di Kantor Kejati Jatim pada 22 September 2026.

Pencapaian Sertifikasi Aset

Selama tahun 2026, tercatat sebanyak 160 register tanah yang masuk dalam program sertifikasi. Dari jumlah tersebut, 119 sertifikat telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II. Kantah Kota Surabaya I berhasil menerbitkan 64 sertifikat dari 112 register, dengan luas total sekitar 96.371 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp340.433.872.600. Sementara itu, Kantah Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertifikat dari 48 register dengan luas sekitar 232.727 meter persegi, senilai Rp652.311.024.000.

Gabungan dari kedua kantor tersebut menghasilkan 119 sertifikat dan total luas sekitar 329.098 meter persegi, dengan nilai aset yang disertifikasi hampir mencapai Rp1 triliun.

Manfaat Sertifikasi bagi Masyarakat

Wali Kota Eri menekankan bahwa sertifikasi tidak hanya sekadar administratif, melainkan juga merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum. “Aset negara adalah milik pemerintah dan masyarakat Surabaya yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan banyak orang,” tegasnya.

Namun, dalam proses sertifikasi ini, Pemkot Surabaya masih menghadapi beberapa tantangan, seperti kelengkapan dokumen administrasi dan permasalahan batas tanah. Beberapa data dan ukuran juga memerlukan penanganan bersama dengan instansi terkait agar sertifikasi dapat berjalan lancar.

Data Aset yang Tercatat

Menurut Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Kota Surabaya, terdapat 11.749 register tanah aset yang terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.092 register sudah memiliki sertifikat resmi. Untuk mempercepat penyelesaian aset yang belum terdaftar, Pemkot Surabaya menetapkan prioritas pada 2.327 register yang termasuk kategori K1 dan K2.

  • K1: Aset tanpa permasalahan hukum dan berada dalam penguasaan Pemkot Surabaya (297 register).
  • K2: Aset dikuasai pemerintah kota selama bertahun-tahun, namun mengalami kendala dalam proses sertifikasi (2.030 register).

Rencana dan Harapan ke Depan

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa penyelesaian administrasi untuk aset yang bermasalah harus berjalan bersamaan dengan penerbitan sertifikat untuk aset yang sudah memenuhi syarat. “Kami berharap sertifikat untuk aset K1 dan K2 dapat segera dikeluarkan,” katanya.

Di antara aset yang menjadi perhatian adalah Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan. Eri menyatakan bahwa aset ini telah dikembalikan kepada Pemkot Surabaya setelah Kejati Jatim menemukan masalah dalam kepemilikan sertifikatnya. “Waduk Adhyaksa adalah contoh konkret, dan kini kami merencanakan pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Pengembangan Waduk Adhyaksa

Pemkot Surabaya berencana untuk mengembangkan Waduk Adhyaksa tidak hanya sebagai waduk, tetapi juga sebagai ruang rekreasi. “Kami ingin menjadikan kawasan itu menarik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Eri. Namun, pengembangan ini masih tergantung pada penyelesaian sertifikat, mengingat terdapat perbedaan antara ukuran lahan di lapangan dan yang tercantum dalam dokumen resmi.

Eri berharap sertifikat untuk Waduk Adhyaksa dapat dikeluarkan pada tahun 2027, sehingga pengembangan dapat segera dilakukan. “Kami menargetkan untuk meresmikan Waduk Adhyaksa dengan bentuk yang lebih baik pada tahun 2027,” harapnya.

Pentingnya Sertifikasi bagi Pemberantasan Korupsi

Percepatan sertifikasi aset juga berkaitan dengan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sertifikasi adalah salah satu bagian penting dalam penilaian MCP,” kata Eri, mengharapkan dukungan dari Kejati Jatim dan Kanwil BPN Jatim untuk memperkuat upaya ini.

Dengan adanya kepastian hukum, Pemkot berharap aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat. “Kami percaya, dengan bimbingan dari Pak Kajati, aset ini akan kembali tanpa masalah,” tambahnya.

Dukungan dari Kanwil BPN Jatim

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim khusus di Kantah Surabaya I dan II untuk mempercepat legalisasi aset Pemkot Surabaya. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan 2.327 aset yang termasuk kategori K1 dan K2,” jelasnya.

Tim ini akan berkolaborasi dengan jajaran Kantah untuk mempercepat proses legalisasi aset. “Kami berharap, sebelum akhir tahun ini, khususnya terkait Waduk Adhyaksa, semua dapat diselesaikan,” ujarnya.

Kendala dan Solusi dalam Proses Sertifikasi

Naim mengakui adanya kendala teknis dalam proses sertifikasi, namun Kanwil BPN Jatim siap memberikan dukungan teknis untuk memperlancar proses. “Kami akan membantu mengatasi kendala yang ada agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Pemkot Surabaya dan Kanwil BPN untuk menyelesaikan semua masalah yang muncul. “Kami akan segera membentuk tim, dan kami yakin bisa menyelesaikan ini dengan cepat,” tegas Naim.

Apresiasi untuk Pemkot Surabaya

Naim memberikan apresiasi kepada Pemkot Surabaya dan Kantah Kota Surabaya I dan II yang telah berhasil menerbitkan 119 sertifikat. “Tugas kami adalah menyelesaikan 2.327 register yang tersisa secara bertahap,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar, juga menegaskan komitmen jajarannya untuk mendukung pengamanan dan pemulihan aset pemerintah. Ia mengapresiasi dukungan dari Kanwil BPN yang akan mempercepat penyelesaian aset K1 dan K2 milik Pemkot Surabaya.

Pentingnya Pengembalian Aset untuk Masyarakat

“Pengamanan dan pemulihan aset sangat penting untuk memastikan keuangan negara dan daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Qohar. Ia menekankan bahwa upaya tersebut lebih bermanfaat dibandingkan hukuman badan, dan kejaksaan berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Dengan kolaborasi antara Pemkot Surabaya, Kejati Jatim, dan Kanwil BPN, diharapkan penyelesaian aset yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama dapat dituntaskan. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan aset-aset Kota Surabaya yang jumlahnya sekitar 2.300-an, dan kami berharap semua dapat selesai tahun ini,” harapnya.

Qohar juga mengungkapkan bahwa Kejati Jatim memiliki Satgas yang secara khusus bekerja untuk mendukung pemulihan keuangan negara dan pengembalian aset pemerintah. “Satgas ini terdiri dari sekitar 30 anggota yang selalu bekerja keras untuk memulihkan keuangan negara dan mengembalikan aset pemerintah,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya dukungan dari Pemkot Surabaya agar proses pengamanan aset dapat berjalan lebih efisien. “Sertifikat memberikan kepastian hukum pada aset pemerintah asalkan semua persyaratan administrasi telah dipenuhi,” jelasnya.

Pendampingan Hukum untuk Aset Bersertifikat

Qohar juga menambahkan bahwa Kejati Jatim siap memberikan dukungan hukum jika ada gugatan terhadap aset pemerintah yang telah bersertifikat. “Kami siap mendampingi Badan Pertanahan Provinsi dan kabupaten/kota Surabaya jika ada warga negara yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Dia berharap agar kolaborasi yang terjalin antara Pemkot Surabaya, Kejati Jatim, dan Kanwil BPN dapat mempercepat pengamanan aset serta memperkuat kepastian hukum atas kekayaan daerah. Dengan demikian, aset yang telah memiliki kepastian hukum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk masyarakat.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Wali Kota Surabaya dan jajaran. Apa yang kita lakukan adalah untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button