Polemik Pemilihan Calon KPID Sumut 2026-2029, Lima Calon Tolak Hasil Pemilihan

<p>Penolakan itu disampaikan melalui surat resmi yang diterima oleh wartawan pada Kamis (17/9/2026). Kelima calon itu adalah Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami.</p>
<p>Dalam suratnya, lima calon tersebut menyebutkan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit &amp; proper test) calon komisioner KPID Sumut periode 2026- 2029 harus diulang.</p>
<p>Mereka meminta Komisi A DPRD Sumut membuat tim penilai yang independen, yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, seperti asosiasi pengusaha radio dan televisi yaitu: Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), asosiasi praktisi penyiaran seperti Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), akademisi dan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).</p>
<p>Mereka meminta pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut periode 2020-2029, harus dilakukan secara transparan dan objektif. Hal ini berlandaskan azas keterbukaan informasi sebagai diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.</p>
<p>Disebutkan ketiga hal di atas dimungkinkan untuk dilakukan, mengingat biaya pelaksanaan seleksi/pemilihan calon komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029 cukup besar yaitu Rp590 juta.</p>
<p>Kelima calon komisioner itu menyebutkan tuntutannya berdasarkan beberapa hal. Mereka menilai pemilihan dan penetapan calon terpilih menjadi anggota KPID Sumut 2026-2029 tidak transparan dan tidak sah.</p>
<p>Dijelaskan bahwa sesuai surat yang mereka terima tertanggal agenda kegiatan pada Senin-Selasa (14-15 September 2026), hanya melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner KPID Sumut 2026-2029.</p>
<p>Namun setelah pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan selesai dilakukan Komisi A DPRD Sumut langsung melakukan rapat untuk memilih dan menetap komisioner KPID Sumut 2026-2029.</p>
<p>Mereka menyebut rapat itu diprotes dua fraksi di Komisi A DPRD Sumut, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Nasional Demokrat (NasDem). Alasannya rapat pada 14-15 September itu, hanya mengagendakan uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut 2026-2029. Akhirnya, dua fraksi ini keluar dari ruang rapat sebagai bentuk penolakan rapat itu.</p>
<p>Sesuai pasal 46 PP No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, perubahan agenda DPRD hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna. Dengan demikian, perubahan agenda rapat berlandaskan surat Ketua DPRD Sumut dinilai tidak sah.</p>
<p>Selanjutnya, mereka mempertanyakan beredarnya nama-nama komisioner KPID Sumut terpilih untuk periode 2026-2029 di sejumlah media massa. Padahal DPRD Sumut belum menyampaikan keputusan tersebut secara resmi.</p>
<p>Karena, rapat tersebut dilakukan secara tertutup tentu tidak ada wartawan yang berada dalam ruang rapat sehingga kami menduga kuat Komisi A DPRD Sumut sengaja menyebarkan informasi tersebut kepada wartawan untuk dipublikasikan.</p>
<p>Karena itu mereka meminta tanggung jawab Komisi A DPRD Sumut yang memberikan informasi tersebut kepada media massa. Alasannya, berita tersebut memberikan tekanan psikologis kepada kami karena masyarakat sudah mengklaim kami tidak lulus.</p>
<p>Kelima calon komisioner itu mempertanyakan bagaimana metode dan indikator penilaian dalam uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut 2026-2029.</p>
<p>BACA JUGA: KAMMI Nilai Pemilihan KPID Sumut Sarat Pelanggaran, Somasi Ketua DPRD dan Siapkan Aksi</p>
<p>&quot;Karena komisi A DPRD Sumut tidak menyampaikan metode dan indikator penilaian. Komisi A DPRD Sumut juga tidak mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPID Sumut periode 2026-2029,&quot; ujarnya.</p>
<p>&quot;Dengan demikian apa indikator yang digunakan Komisi A DPRD Sumut dalam memutuskan calon terpilih menjadi Komisioner KPID Sumut periode 2026-2029. Tindakan Komisi A DPRD Sumut kami nilai sebagai bentuk tindakan tidak transparan,&quot; sambungnya.</p>



