depo 10k slot depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

Properti & Infrastruktur

Penrad Siagian Tuntut Revisi UU Pertanahan untuk Kembali pada Paradigma UUPA

Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks DPD RI pada Senin, 31 Agustus 2026, Penrad Siagian mengemukakan pentingnya revisi Undang-Undang Pertanahan untuk kembali ke prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Ia menegaskan bahwa regulasi pertanahan harus berfungsi sebagai turunan teknis dari UUPA, atau setidaknya memiliki kedudukan setara, bukan justru bertentangan dalam paradigma dan norma yang ada.

Pentingnya Revisi UU Pertanahan

Penrad menjelaskan bahwa penyusunan RUU pertanahan tidak seharusnya bertentangan dengan UUPA. Ia mengungkapkan bahwa hukum pertanahan seharusnya merefleksikan prinsip-prinsip yang pro-rakyat sebagaimana tertuang dalam UUPA. “Penyusunan RUU pertanahan tidak boleh berseberangan dengan UU PA. Undang-undang pertanahan seharusnya merupakan turunan dari UU PA, atau paling tidak berada pada posisi yang sejajar,” ujar Penrad dengan tegas.

Ia menyoroti bahwa regulasi pertanahan saat ini terlalu terpengaruh oleh sistem sertifikasi dan administrasi, yang mengakibatkan banyak tanah milik masyarakat yang belum terdaftar secara administratif dianggap sebagai tanah negara. “Draft rancangan undang-undang ini sangat dipengaruhi oleh rezim sertifikasi dan administrasi. Semua tanah yang belum teradministrasi dan tersertifikasi dianggap milik negara, inilah yang sering memicu konflik,” jelasnya.

Konflik Agraria di Indonesia

Penrad juga menyebutkan bahwa masalah agraria di Lampung mencerminkan ribuan konflik serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima ratusan laporan terkait masalah agraria dalam dua tahun terakhir, di mana lebih dari 90 persen di antaranya berkaitan dengan masalah pertanahan.

  • Ratusan laporan konflik pertanahan diterima DPD RI.
  • Lebih dari 90 persen laporan berhubungan dengan masalah agraria.
  • Masalah agraria di Lampung sebagai contoh konflik yang lebih luas.
  • Penyelesaian konflik seringkali terhambat oleh status tanah.
  • Tanah yang sudah lama dihuni masyarakat bisa dianggap sebagai kawasan hutan.

Lebih lanjut, Penrad mengungkapkan bahwa situasi semakin rumit ketika kawasan pemukiman masyarakat yang telah ada sejak lama justru dikategorikan sebagai kawasan hutan. “Bukan hanya perkampungan, bahkan kategori kecamatan pun bisa dianggap sebagai kawasan hutan. Kampung-kampung yang telah ada ratusan tahun sebelum republik ini berdiri sering kali masuk dalam kategori hutan,” tuturnya.

Tumpang Tindih Kewenangan dan Dampak Regulasi

Akibat dari kebijakan yang tidak konsisten ini, terjadi tumpang tindih kewenangan yang membuka potensi konflik antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi. Penrad juga mencermati dampak regulasi yang berasal dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK), khususnya mengenai konsep Bank Tanah yang berpotensi menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

Penrad menjelaskan bahwa keberadaan Bank Tanah dapat mengakibatkan tanah adat hanya diakui sebagai Hak Pengelolaan (HPL) dan bukan hak kepemilikan masyarakat adat. “Masyarakat adat tidak bisa lagi memiliki tanah adat karena semua tanah tersebut dimasukkan ke dalam Bank Tanah, yang kemudian didistribusikan menjadi HPL. Dalam konteks ini, tidak ada istilah kepemilikan atas tanah ulayat,” katanya.

Prinsip yang Harus Dijaga dalam Revisi

Penrad menekankan bahwa revisi UU Pertanahan harus tetap menjaga prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUPA, yang merupakan salah satu regulasi yang paling pro-rakyat. “Pertama-tama, kita harus menjaga agar UU PA tidak diubah, karena itu adalah satu-satunya undang-undang yang berpihak kepada rakyat,” ungkapnya.

Menurutnya, pendekatan sertifikasi saat ini telah mengabaikan aspek sejarah kepemilikan dan penguasaan tanah oleh masyarakat. “Rezim sertifikasi ini mengabaikan sejarah tanah, sehingga menyulitkan penyelesaian konflik agraria yang melibatkan masyarakat, korporasi, dan pemerintah,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Penyusunan DIM RUU Pertanahan

Dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertanahan, Penrad mengharapkan perlindungan terhadap masyarakat adat harus dirumuskan dengan jelas. Ia mengemukakan tiga prinsip utama yang harus dimasukkan dalam revisi regulasi ini:

  • Prinsip Rekognisi: Negara harus mengakui keberadaan masyarakat adat.
  • Prinsip Representasi: Masyarakat adat harus terwakili dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan terkait tanah.
  • Prinsip Redistribusi: Harus ada kejelasan mengenai redistribusi tanah ulayat kepada masyarakat adat.

Penrad menegaskan bahwa pengakuan tanpa adanya kejelasan tentang redistribusi tanah ulayat kepada kelompok masyarakat adat tidak akan berarti banyak. “Ketiga prinsip ini harus terlihat secara eksplisit dalam penyusunan RUU Pertanahan,” pungkasnya.

Dengan demikian, revisi UU Pertanahan yang berfokus pada penguatan hak-hak masyarakat dan pengakuan terhadap sejarah kepemilikan tanah diharapkan dapat mengurangi konflik agraria yang marak terjadi di Indonesia. Penrad Siagian berharap agar semua pihak memperhatikan hal ini demi terciptanya keadilan sosial dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya tanah.

Back to top button