Pemkab Madina Luncurkan SiBUNGO, Aplikasi PBB Daring Berbasis Geospasial untuk Meningkatkan Layanan

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah meluncurkan aplikasi inovatif bernama SiBUNGO, singkatan dari Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Geospasial, di Aula Kantor Bupati Madina pada tanggal 6 Agustus 2026. Peluncuran ini merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak di daerah tersebut.
Pemangku Kebijakan dan Peluncuran SiBUNGO
Aplikasi SiBUNGO diperkenalkan secara resmi oleh Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, yang didampingi oleh Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution. Acara ini berlangsung bersamaan dengan rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), yang bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk semester pertama tahun 2026.
Bupati Saipullah menekankan pentingnya digitalisasi sebagai kebutuhan utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan bertanggung jawab. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui TP2DD.
Komitmen Pemkab Madina dalam Reformasi Pengelolaan Pendapatan
Dalam sambutannya, Bupati Saipullah menegaskan bahwa peluncuran SiBUNGO merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Kabupaten Madina untuk memperbaiki pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dalam sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak atas PBB (P2).
Beliau juga menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk terus mengembangkan aplikasi ini dengan menambahkan fitur-fitur baru serta melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat. Harapannya, aplikasi ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan indeks ETPD dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Fitur dan Manfaat SiBUNGO
Kepala Bapenda Madina, Ahmad Yasir Lubis, menjelaskan bahwa aplikasi SiBUNGO dirancang untuk memberikan data objek PBB-P2 yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses. Landasan operasional aplikasi ini sudah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 970/0528/K/2026, yang ditandatangani pada tanggal 12 Juni 2026.
Aplikasi ini mengintegrasikan data objek pajak dengan teknologi geospasial, yang memungkinkan identifikasi lokasi yang lebih akurat, mempercepat proses pemutakhiran data, dan memungkinkan pemantauan penerimaan pajak secara real-time.
Keunggulan SiBUNGO dalam Pelayanan Pajak
Ahmad Yasir memaparkan lima manfaat utama dari implementasi aplikasi SiBUNGO, yang mencakup:
- Mempermudah proses pelayanan kepada wajib pajak.
- Mempercepat prosedur pendataan, penetapan, hingga pembayaran pajak.
- Menyediakan database perpajakan yang akurat dan real-time.
- Memperkuat fungsi pengawasan serta kepatuhan wajib pajak.
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan sambil meminimalisasi potensi kebocoran pendapatan daerah.
Dengan fitur-fitur yang ditawarkan, SiBUNGO diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan pajak oleh pemerintah daerah. Implementasi aplikasi ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Transformasi Digital dalam Pengelolaan Pajak
Transformasi digital dalam pengelolaan pajak merupakan langkah strategis yang sejalan dengan perkembangan teknologi saat ini. SiBUNGO tidak hanya menjadi alat bantu bagi pemerintah dalam mengelola data pajak, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan mereka.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak, serta mendapatkan informasi yang jelas mengenai pajak yang harus mereka bayar. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada kesadaran wajib pajak dan kontribusi mereka terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Peran Masyarakat dalam Kesuksesan SiBUNGO
Kesuksesan aplikasi SiBUNGO sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi yang dilakukan oleh Bapenda menjadi sangat penting. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang mendalam mengenai penggunaan aplikasi ini, serta manfaat yang dapat mereka peroleh dari sistem yang lebih transparan dan mudah diakses.
Melalui informasi yang tepat, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya kontribusi mereka melalui pajak. Dengan demikian, SiBUNGO tidak hanya berfungsi sebagai alat administrasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pajak.
Masa Depan SiBUNGO dan Pengembangan Lebih Lanjut
Pemerintah Kabupaten Madina berkomitmen untuk terus mengembangkan SiBUNGO ke depannya. Pengembangan ini akan mencakup penambahan fitur-fitur baru yang dapat mempermudah proses administrasi pajak serta meningkatkan pengalaman pengguna. Selain itu, integrasi dengan sistem lain di pemerintahan daerah juga akan menjadi fokus utama.
Dengan berbagai inovasi yang direncanakan, SiBUNGO diharapkan akan menjadi model bagi daerah lain dalam pengelolaan pajak yang berbasis teknologi. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan efektif, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, peluncuran SiBUNGO merupakan langkah maju bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan aplikasi ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah dan kemandirian fiskal.

