Kajati Sugeng Riyanta Siap Kembalikan Aset yang Dikuasai Tanpa Izin ke Pemprov Sultra

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, telah menggarisbawahi komitmennya untuk mengambil langkah hukum dalam mengembalikan aset yang dikuasai tanpa izin kepada Pemerintah Provinsi Sultra. Kejati Sultra berperan aktif untuk mendukung Pemprov dalam pengelolaan, pengamanan, serta penertiban aset-aset daerah yang saat ini berada di tangan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Langkah Hukum untuk Mengembalikan Aset
Pernyataan ini muncul setelah Pemprov Sultra memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi Sultra, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah dibuat antara kedua belah pihak. Ini menunjukkan adanya sinergi dan kolaborasi dalam upaya menertibkan aset daerah yang dikuasai secara ilegal.
Pemeriksaan Aset yang Dikuasai Tanpa Izin
Informasi terkini yang diterima menyebutkan bahwa salah satu fokus utama dalam penelitian adalah lahan seluas sekitar 72 hektare yang saat ini dikuasai oleh Yayasan Al-Musabri. Menurut Kajati Sugeng Riyanta, hasil dari penelitian tersebut menunjukkan bahwa penguasaan lahan itu tidak didukung oleh dokumen kepemilikan yang sah.
“Aset tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang memberikan keuntungan, namun setiap penggunaan aset daerah seharusnya melalui izin resmi dari Gubernur, pembayaran sewa, serta persetujuan dari DPRD,” jelas Sugeng Riyanta. Hal ini menegaskan bahwa penggunaan aset pemerintah oleh pihak lain tanpa izin dan prosedur yang benar dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Konsekuensi Hukum dan Kerugian Daerah
Pelanggaran dalam penguasaan aset yang dikuasai tanpa izin ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. “Langkah awal kami adalah melakukan pendekatan persuasif, meminta pengembalian secara sukarela. Namun, jika permintaan ini tidak diindahkan, kami tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum yang tegas. Negara tidak boleh kalah oleh individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab,” tegas Sugeng Riyanta.
Kejati Sultra berharap agar pihak-pihak yang saat ini menguasai aset pemerintah tanpa dasar hukum dapat segera mengembalikannya secara sukarela. Hal ini penting agar aset tersebut dapat dikelola oleh Pemprov dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Sultra.
Penertiban Aset untuk Tata Kelola yang Lebih Baik
Pemberantasan penguasaan aset yang tidak sah ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola barang milik daerah. Seluruh aset akan ditelusuri satu per satu untuk memastikan bahwa semua memiliki kepastian hukum, terdaftar dengan baik, dan memberikan nilai manfaat yang nyata bagi daerah.
Perhatian terhadap Kepentingan Masyarakat
Sebelumnya, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menyatakan bahwa pendampingan hukum dari Kejati Sultra sangat penting untuk memastikan bahwa aset milik Pemprov Sultra dapat kembali dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat. Gubernur juga menyoroti bahwa dari ratusan hingga ribuan hektare aset tanah milik Pemprov, salah satu contohnya adalah tanah di Nangananga seluas 49 hektare yang berhasil dikembalikan setelah sebelumnya dikuasai oleh individu yang tidak berhak.
“Masalah penguasaan aset daerah bukanlah persoalan yang sederhana. Dari sekitar 1.000 hektare aset milik Pemprov Sultra, baru sebagian yang berhasil dikuasai kembali,” ungkap Gubernur. Bayangkan, dari total 1.000 hektare, hanya sebagian yang berhasil kembali. Tanpa dukungan dari Kejaksaan, Pemprov Sultra akan kesulitan untuk melakukan penertiban ini.
Ucapan Terima Kasih dan Harapan untuk Masa Depan
“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sultra. Tanpa dukungan ini, kami tidak akan mampu menguasai kembali aset-aset tersebut,” tegasnya. Gubernur juga mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 800 aset daerah yang belum tertata dan belum dikelola secara sah, yang kemudian akan dilaporkan kepada Kejati Sultra untuk mendapatkan pendampingan hukum lebih lanjut.
“Jika aset-aset ini dapat dikelola dengan baik, Pemprov tidak akan lagi mengalami kesulitan dalam hal fiskal dan anggaran. Manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Gubernur menambahkan. Penertiban ini mencakup lebih dari sekadar urusan administrasi; ini berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan daerah.
Proses Pengelolaan Aset yang Optimal
Pemprov Sultra berkomitmen untuk terus melakukan pendataan, penelusuran, dan pengamanan seluruh aset yang belum dikelola secara optimal. Ini adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa kekayaan daerah dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat. Dengan upaya ini, diharapkan tidak hanya kepastian hukum yang terjamin, tetapi juga keberlangsungan pembangunan yang bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat di Sulawesi Tenggara.
Melalui kerja sama yang baik antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra, diharapkan seluruh aset yang dikuasai tanpa izin dapat ditertibkan dan dikelola secara efektif. Dengan demikian, masyarakat Sultra dapat merasakan dampak positif dari pengelolaan aset daerah yang lebih baik dan transparan.




