Kemenhaj Sumbar Gelar RAKER 2026 Pertama di Indonesia untuk Tingkatkan Pelayanan Haji

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Kantor Wilayah Sumatera Barat telah mencatatkan sejarah baru dengan menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Kanwil yang pertama di Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada 13 hingga 14 April 2026 di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, menjadi tonggak penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Raker ini tidak hanya sekadar agenda formal, melainkan sebuah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji yang lebih baik di masa depan.
Tujuan Raker 2026 Kemenhaj Sumbar
Kegiatan Raker ini merupakan kelanjutan dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang telah dilaksanakan di Jakarta. Melalui forum ini, Kemenhaj Sumbar berupaya memperkuat koordinasi antar daerah menjelang keberangkatan para jemaah menuju Tanah Suci. Dengan adanya rapat kerja ini, diharapkan semua pihak dapat bersinergi untuk menciptakan layanan yang optimal bagi jemaah haji.
Peserta dan Sambutan
Raker ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk M. Syarief, Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kementerian Haji & Umrah RI, serta H. Dr. M. Rifki, M.Ag, Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar. Selain itu, para Kepala dan Kasubbag dari Kanwil Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat juga turut serta dalam kegiatan ini.
Hj. Misra Elfi, Kepala Kantor Kemenhaj Bukittinggi, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada kota tersebut sebagai tuan rumah. “Merupakan sebuah kehormatan bagi kami untuk menyelenggarakan Raker Kanwil pertama di Indonesia. Kegiatan ini lebih dari sekadar seremonial; ini adalah kesempatan berharga untuk memperkuat kolaborasi dan mempersiapkan pelayanan haji yang lebih baik ke depan,” ujarnya dengan semangat.
Kuota Haji Sumatera Barat 2026
Dalam pemaparannya, M. Syarief mengungkapkan bahwa kuota haji untuk Sumatera Barat pada tahun 2026 mengalami penurunan menjadi 3.928 jemaah. Ini adalah pengurangan sebesar 685 jemaah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 4.613 jemaah. Meskipun demikian, pemerintah memberikan tambahan kuota sebanyak 31 jemaah dari daerah lain yang tidak terisi melalui jalur resmi.
“Penurunan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerataan masa tunggu haji secara nasional yang kini dirata-ratakan menjadi 26 tahun,” jelas Syarief. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua calon jemaah di seluruh Indonesia.
Dampak Kebijakan terhadap Daerah
Perubahan kuota ini berdampak signifikan pada daerah-daerah dengan masa tunggu yang lebih singkat seperti Sumatera Barat. Sementara itu, daerah lain yang memiliki masa tunggu hingga 40 hingga 43 tahun akan mendapatkan penyesuaian kuota tambahan untuk mengatasi masalah antrian.
Tantangan Pelunasan BPIH
Salah satu tantangan yang dihadapi adalah rendahnya tingkat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). M. Syarief juga menyoroti bahwa minimnya sosialisasi dari berbagai pihak, termasuk perbankan, menjadi salah satu penyebab. “Kurangnya informasi membuat sebagian calon jemaah terlambat dalam melakukan pelunasan melalui sistem Siskohat,” katanya.
Prosentase Jemaah Lansia
Dalam kesempatan tersebut, H. Dr. Rifki, M.Ag, menyatakan bahwa sekitar 35 persen dari calon jemaah haji di Sumatera Barat adalah kelompok usia di atas 65 tahun. Hal ini menjadi perhatian khusus, sehingga pemeriksaan istitha’ah (kemampuan kesehatan) akan dilakukan dengan ketat untuk memastikan bahwa para jemaah dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Rifki juga menekankan bahwa panjangnya daftar tunggu, yang kini mencapai 26 tahun, menjadi landasan bagi kebijakan bahwa ibadah haji sebaiknya dilakukan sekali seumur hidup. Ini bertujuan untuk mencegah penumpukan jemaah di masa depan.
Distribusi Calon Jemaah Haji
Kanwil Kemenhaj Sumbar juga merilis data mengenai sebaran calon jemaah reguler. Kota Padang mencatat sebagai daerah dengan jumlah jemaah terbanyak, yaitu 1.130 jemaah, diikuti oleh Kabupaten Agam dengan 411 jemaah, Kota Bukittinggi dengan 320 jemaah, serta daerah lain seperti Pesisir Selatan dan Padang Pariaman yang masing-masing memiliki 207 dan 202 jemaah.
- Kota Padang: 1.130 jemaah
- Kabupaten Agam: 411 jemaah
- Kota Bukittinggi: 320 jemaah
- Pesisir Selatan: 207 jemaah
- Padang Pariaman: 202 jemaah
Daerah lainnya, seperti Kepulauan Mentawai dan Solok Selatan, memiliki jumlah jemaah di bawah 100, dengan Kepulauan Mentawai mencatat 28 jemaah dan Solok Selatan 25 jemaah.
DIPA dan Harapan untuk Kemenhaj
Pada kesempatan yang sama, penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga dilakukan kepada kabupaten/kota, dengan total anggaran mencapai Rp13 miliar untuk wilayah Sumatera Barat. Harapan besar disampaikan oleh H. Dr. Rifki, M.Ag, mengenai pemisahan Kementerian Haji dan Umrah dari Kementerian Agama yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah secara signifikan.
“Dengan fokus yang lebih khusus, diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan,” ujarnya dengan optimis.
Dengan berbagai dinamika yang ada, penyelenggaraan haji 2026 di Sumatera Barat diharapkan tetap berjalan lancar meskipun harus menghadapi penyesuaian kuota dan tantangan teknis lainnya. Kemenhaj Sumbar berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci.




