Kejati Aceh Tahan Tiga Pejabat BPSDM Terkait Dugaan Korupsi Beasiswa

Kejaksaan Tinggi Aceh baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menahan tiga pejabat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang melibatkan dugaan korupsi beasiswa. Tiga orang yang terlibat, yang dikenal dengan inisial S, CP, dan RH, kini berada dalam tahanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengingat besarnya dana yang terlibat dan dampaknya terhadap pendidikan di Aceh.
Proses Penahanan dan Status Tersangka
Menurut Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, sebelum penahanan, pihak penyidik telah menetapkan ketiga tersangka tersebut. “Setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka, kami melanjutkan dengan proses penahanan,” ungkapnya. Penahanan ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus dugaan korupsi yang merugikan negara.
Pejabat yang ditahan memiliki peran penting dalam pengelolaan beasiswa di Aceh. S menjabat sebagai Kepala BPSDM Provinsi Aceh dari tahun 2021 hingga 2024, CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, dan RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) di BPSDM Aceh. Dengan posisi strategis ini, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana beasiswa yang seharusnya digunakan untuk pendidikan.
Dana yang Disita dan Kerugian Negara
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp1,88 miliar yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Uang tersebut merupakan bagian dari total kerugian yang mencapai lebih dari Rp14 miliar akibat pengelolaan program beasiswa yang tidak sesuai prosedur. “Kerugian negara ini sangat signifikan dan perlu ditindaklanjuti,” jelas Ali Rasab Lubis.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa
Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari pelaksanaan program pendidikan untuk mahasiswa asal Aceh ke luar negeri, khususnya untuk program S2 dan S3. Selama periode anggaran 2021 hingga 2023, BPSDM Provinsi Aceh mengalokasikan dana beasiswa lebih dari Rp21 miliar untuk 15 mahasiswa yang terdaftar di Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia.
Selain itu, pada tahun anggaran 2024, BPSDM kembali menyalurkan beasiswa untuk mahasiswa ke Universitas Rhode Island dengan total dana Rp5,8 miliar. Namun, penyaluran dana ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian pemberian beasiswa. Salah satu pelanggaran yang teridentifikasi adalah adanya penagihan fiktif untuk biaya kuliah oleh pihak IEP Persada Indonesia.
Ketidaksesuaian Penyaluran dan Implikasi Hukum
Lebih jauh, dana beasiswa yang seharusnya disalurkan kepada mahasiswa tidak pernah diterima oleh mereka atau tidak disetorkan ke Universitas Rhode Island. Hal ini mengakibatkan kelebihan penyaluran yang mencapai Rp8,25 miliar. Kasus ini semakin rumit dengan temuan adanya penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 yang juga melibatkan dana sekitar Rp5 miliar.
Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa pengelolaan dan penyaluran dana beasiswa yang tidak transparan ini telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, mencapai lebih dari Rp14 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,88 miliar telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pelanggaran Hukum yang Dikenakan kepada Tersangka
Ketiga tersangka dihadapkan pada tuduhan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini mengindikasikan bahwa kasus ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Tindakan ini menunjukkan upaya kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan dana publik.
Proses Penyidikan yang Masih Berlanjut
Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini masih terus berjalan. Ali Rasab Lubis mengungkapkan bahwa sangat mungkin akan ada tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan yang mendukung dugaan tersebut. Ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa semua pelaku kejahatan dapat diadili dengan adil.
Imbauan kepada Pihak Terkait
Ali Rasab Lubis juga mengimbau kepada semua pihak yang merasa telah menerima beasiswa namun tidak menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukan, agar segera mengembalikannya. Hal ini penting untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan bahwa dana pendidikan dapat digunakan untuk tujuan yang benar.
Kasus ini merupakan pengingat bagi semua pihak, terutama yang terlibat dalam pengelolaan dana publik, untuk bertindak transparan dan bertanggung jawab. Dugaan korupsi beasiswa ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masa depan pendidikan di Aceh.



