
Setelah usaha mediasi yang dilakukan antara Wandora dan PT Sumber Mas Timber tidak membuahkan hasil, gugatan yang diajukan oleh Wandora kini memasuki tahap persidangan. Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, pada tanggal 13 April 2026, mencatatkan perkara dengan nomor 254/Pdt.G/2025/PN Smr. Proses hukum ini berfokus pada dugaan tindakan melawan hukum terkait pengosongan tanah yang diklaim oleh Wandora.
Proses Mediasi dan Permasalahan yang Dihadapi
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Wandora, yang terdiri dari Hendra Gunawan, SH, Hendi, SH, dan Lalu Deddy Kurniawan, SH, memulai dengan pembacaan gugatan. Sementara itu, perwakilan dari PT Sumber Mas Timber, Aswanuddin, SH, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa mediasi sebelumnya telah dilaksanakan. Dalam mediasi itu, tawaran telah diajukan berupa uang kerugian sebesar Rp300 juta dan penyerahan dokumen terkait tanah kepada perusahaan. Namun, tawaran ini ditolak oleh Wandora, yang menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar.
Ketua majelis hakim menyatakan bahwa meski sidang akan berlanjut, ada kemungkinan untuk mencapai kesepakatan damai jika kedua belah pihak bersedia.
Kronologi Kejadian yang Menjadi Dasar Gugatan
Kuasa hukum Wandora menguraikan kronologi peristiwa yang menjadi dasar gugatan. Pada tanggal 17 September 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, diduga terjadi eksekusi yang dilakukan oleh PT Sumber Mas Timber yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya. Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), yang menegaskan bahwa setiap tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mengharuskan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Data Tanah yang Dipersengketakan
Dalam dokumen gugatan, Wandora mencantumkan beberapa bukti kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa. Tanah tersebut terletak di Jalan H. M. Ardaus (Ring Road 3), RT 28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Bukti kepemilikan ini tercatat dalam surat keterangan tanggal 3 Februari 1976, surat izin membuka tanah negara (IMTN) nomor 591/190/100/23 tanggal 30 Juli 2021, serta surat keterangan hibah tanggal 30 September 2025.
Tanah yang dipermasalahkan memiliki ukuran 100 meter panjang dan 200 meter lebar, dengan luas total mencapai 20.000 m². Adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut:
- Utara: La Singa
- Timur: La Singa
- Selatan: La Gone
- Barat: Jalan
Wandora juga menegaskan bahwa orang tua mereka tidak pernah mengalihkan atau menjual lahan tersebut kepada pihak lain sejak tahun 1976 hingga saat ini.
Pernyataan Terkait Penguasaan Tanah
Dalam dokumen gugatannya, Wandora menuduh PT Sumber Mas Timber telah melakukan penguasaan tanah secara tidak sah, berdasarkan bukti jual-beli yang dipermasalahkan. Meskipun ada gugatan sebelumnya yang tidak menyangkut objek sengketa ini, yang diputuskan dalam perkara nomor 15/Pdt.G/2023/PN SMR pada tanggal 2 Agustus 2023, hal tersebut tidak berpengaruh pada hak Wandora atas tanah tersebut.
Gugatan ini mencakup tuntutan agar PT Sumber Mas Timber mengembalikan objek sengketa kepada Wandora dalam keadaan semula, tanpa beban dari pihak ketiga atau pun dari tangan mereka sendiri. Tindakan penguasaan yang dilakukan oleh tergugat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan menyebabkan kerugian bagi pihak penggugat, sehingga mereka berhak atas ganti rugi.
Detail Ganti Rugi yang Diajukan
Wandora menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya, yang dihitung baik secara materiil maupun immateriil, dengan total nilai mencapai Rp20.141.100.000,- (dua puluh miliar seratus empat puluh satu juta seratus ribu rupiah). Gugatan ini disertai dengan bukti-bukti otentik, dan sesuai dengan Pasal 180 Hir, keputusan pengadilan diharapkan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum dari pihak tergugat.
Agar pelaksanaan putusan ini dapat terjamin, kuasa hukum Wandora meminta agar dilakukan penyitaan terhadap objek perkara dan harta kekayaan PT Sumber Mas Timber, baik barang tetap maupun bergerak, yang akan diajukan di kemudian hari.
Permohonan kepada Pengadilan
Dengan dasar-dasar hukum dan bukti yang disampaikan, kuasa hukum Wandora memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Samarinda untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Mereka mengajukan beberapa permohonan yang diharapkan dapat dipenuhi, antara lain:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik tergugat.
- Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong.
- Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian kepada penggugat.
- Menyatakan keputusan perkara dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum dari tergugat.
- Menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sebagai alternatif, kuasa hukum Wandora juga meminta agar pengadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan prinsip keadilan. Dengan berlanjutnya proses ini, diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang terlibat.



