Negara ini baru saja menyaksikan suatu momen penting dalam sejarah transparansi dan akses informasi publik di Indonesia. Aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) telah berhasil memperoleh sebagian klaimnya mengenai dokumen studi Presiden Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diajukan ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Meski tidak sepenuhnya, namun ini merupakan langkah besar menuju keterbukaan informasi.
Kesimpulan Sidang KIP
Di gedung KIP, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (10/3/2026), Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, memimpin sidang dan membacakan putusan tersebut. “Permohonan Pemohon sebagian dapat dikabulkan,” ucapnya sembari membacakan amar putusan.
Detail Putusan
Putusan dengan perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 tersebut memberikan sejumlah dokumen akademik Jokowi di UGM kepada pemohon, dengan catatan tidak mengandung unsur nilai atau informasi pribadi pihak lain. Dokumen-dokumen ini mencakup salinan ijazah, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), dan kartu hasil studi (KHS), serta sejumlah dokumen lainnya.
Dokumen yang Dibuka
Informasi yang dinyatakan terbuka meliputi:
- Salinan ijazah
- Transkrip nilai
- Kartu rencana studi (KRS)
- Kartu hasil studi (KHS)
- Laporan kuliah kerja nyata (KKN), skripsi atau laporan tugas akhir
- Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang
- Surat keputusan (SK) yudisium dan bukti pendaftaran yudisium
- Buku wisuda
“Informasi yang dimohon oleh Pemohon, seperti yang dijelaskan dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 hingga nomor 8, dapat terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain,” ungkap Rospita.
Kendala dalam Pengajuan
Walaupun demikian, permohonan terkait dokumen ijazah asli Jokowi tidak mendapat persetujuan untuk dibuka. KIP menyebutkan bahwa dokumen tersebut tidak berada dalam penguasaan UGM, yang menjadi pihak termohon dalam kasus ini. “Informasi yang dimohon oleh Pemohon, seperti yang dijelaskan dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1, tidak berada dalam penguasaan pihak termohon,” jelas Rospita.
Langkah Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut dari putusan ini, KIP memerintahkan UGM untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang telah dinyatakan terbuka kepada pemohon setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. “Pihak termohon diperintahkan untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Pemohon, seperti yang disebutkan dalam paragraf 6.4, paragraf 6.6, dan paragraf 6.7, kepada Pemohon setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” terang Rospita.
Dengan putusan ini, semoga tercipta iklim transparansi dan akses informasi publik yang lebih baik di Indonesia. Itulah janji yang kita harapkan dari era digital, bukan?




