PERMAHI Minta Presiden Prabowo Pecat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Terkait Karhutla

Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mengajak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Langkah ini dianggap penting di tengah meningkatnya masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. PERMAHI percaya bahwa sudah saatnya evaluasi tersebut tidak hanya menjadi sebuah opsi, tetapi sebuah keharusan.
Urgensi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan
PERMAHI menekankan bahwa karhutla bukanlah sekadar masalah musiman atau fenomena yang dapat diabaikan. Kebakaran hutan merupakan isu serius yang berkaitan langsung dengan tata kelola kehutanan di tingkat nasional, pengawasan lingkungan, dan hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Fenomena ini mencerminkan adanya kegagalan dalam berbagai aspek yang seharusnya dikelola dengan lebih baik oleh pemerintah.
Data dari Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi+) Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa areal yang terbakar di Indonesia antara Januari hingga Juli 2026 telah mencapai 202.004,30 hektare. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 69 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Bahkan, hingga September 2026, masih terdapat ratusan titik panas dengan tingkat kepercayaan yang tinggi di berbagai lokasi di Indonesia.
Isu Struktural dalam Penanganan Karhutla
Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah karhutla tidak hanya bersifat temporer, tetapi merupakan masalah struktural yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Terlepas dari upaya pemadaman yang telah dilakukan, luas area yang terbakar menunjukkan bahwa tindakan preventif dan pengawasan yang lebih ketat harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan kehutanan.
Dimensi Hukum dan Konstitusi
Dalam hal ini, PERMAHI menyoroti pentingnya dimensi hukum konstitusional yang tidak boleh diabaikan. Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini menunjukkan bahwa lingkungan yang sehat bukan hanya sekadar tujuan, tetapi juga merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara.
Hak tersebut harus dibaca bersama Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Dengan demikian, ketika kualitas lingkungan hidup terganggu, pemerintah tidak hanya harus merespons setelah bencana terjadi, tetapi juga harus memiliki sistem pencegahan yang efektif.
Pembangunan Berkelanjutan dan Kewajiban Negara
Pentingnya kerangka konstitusional ini dikuatkan oleh Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menekankan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan hutan seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut pandang pemanfaatan sumber daya alam, tetapi juga harus melibatkan keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang. UU 32/2009 mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik adalah hak asasi setiap warga negara dan menekankan pembangunan berwawasan lingkungan.
Responsibilitas Negara dan Tuntutan Masyarakat
Menurut Muhammad Afghan Ababil, Sekretaris Jenderal DPN PERMAHI, kebakaran hutan saat ini bukan hanya sekadar isu teknis, tetapi juga merupakan persoalan hak konstitusional yang harus diperjuangkan. Ketika kebakaran terjadi dalam skala besar, kualitas udara memburuk, dan kesehatan masyarakat terancam, negara harus bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak warga negaranya.
“Kewajiban negara dalam perlindungan lingkungan telah dijelaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Di dalamnya terdapat asas-asas yang harus dipatuhi, seperti tanggung jawab negara, kelestarian, dan partisipatif dalam pengelolaan lingkungan,” tambahnya.
Peran Menteri Kehutanan
Lebih lanjut, Pasal 63 UU 32/2009 mengatur tugas pemerintah dalam perlindungan lingkungan, yang dilaksanakan oleh Menteri Kehutanan. Hal ini menegaskan bahwa pengendalian kebakaran hutan merupakan bagian integral dari tanggung jawab kementerian, bukan sekadar tambahan. Dengan demikian, tingginya angka karhutla harus menjadi indikator dalam mengevaluasi efektivitas pengelolaan kehutanan nasional.
PERMAHI menegaskan bahwa tuntutan reshuffle terhadap Menteri Kehutanan tidak berarti tuduhan pidana. Tuntutan tersebut adalah bagian dari pertanggungjawaban politik dan evaluasi kinerja pemerintah. Pasal 17 ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Presiden dibantu oleh para menteri, yang berarti Presiden berhak mengevaluasi kinerja mereka.
Kontrol Sosial dan Partisipasi Masyarakat
PERMAHI juga menunjukkan bahwa Pasal 65 UU 32/2009 memberikan hak kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah dalam isu lingkungan. Masyarakat berhak atas informasi, partisipasi, dan akses keadilan. Dengan kata lain, gerakan mahasiswa dalam mendesak perbaikan tata kelola kehutanan merupakan bagian dari ruang partisipasi publik yang dilindungi oleh hukum.
- Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
- Hak atas informasi dan partisipasi
- Akses keadilan terkait dugaan pencemaran
- Perlindungan bagi pembela lingkungan
- Kewajiban pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan
Kewajiban Bersama dalam Perlindungan Lingkungan
Meskipun ada kewajiban masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan, itu tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah. Negara harus menjadi aktor utama dalam menjamin sistem perlindungan lingkungan yang berjalan efektif. Oleh karena itu, tidak adil jika seluruh masalah karhutla disalahkan kepada masyarakat atau faktor alam saja.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU 32/2009 mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia telah menyediakan instrumen untuk menegakkan larangan tersebut. Tantangannya adalah memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan.
Rencana Aksi PERMAHI
Atas situasi ini, DPN PERMAHI berencana untuk mengkonsolidasikan gerakan mahasiswa di berbagai daerah dan melakukan aksi serentak di sejumlah kota. Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan evaluasi terhadap tata kelola kehutanan dan mendesak reshuffle Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Aksi ini akan menjadi bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap pemerintah serta menyampaikan permintaan agar Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanganan karhutla. Ini termasuk memperkuat mekanisme pencegahan, meningkatkan transparansi data, memastikan penegakan hukum, dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik.
Pentingnya Perubahan Tata Kelola
PERMAHI menekankan bahwa tuntutan reshuffle bukanlah tujuan akhir. Pergantian pejabat harus diikuti dengan perbaikan fundamental dalam tata kelola kehutanan nasional. Ini mencakup penguatan pencegahan karhutla, peningkatan kapasitas deteksi dini, dan mekanisme evaluasi kinerja kementerian yang dapat diakses publik.
“Kami tidak hanya menuntut pergantian orang, tetapi perubahan yang substansial dalam tata kelola. Jika Presiden memutuskan bahwa perubahan tersebut memerlukan pergantian Menteri Kehutanan, maka itu adalah keputusan yang perlu diambil,” tegas Afghan. “Yang terpenting adalah melindungi hak konstitusional jutaan warga negara untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat.”

