Johari Damanik Soroti Ketidakjelasan Aturan 20 Persen dalam Dakwaan yang Lemah

Ketidakjelasan dalam penerapan aturan hukum sering kali menjadi sumber masalah dalam proses peradilan. Salah satu isu yang kini mencuat adalah ketidakjelasan aturan 20 persen yang menjadi dasar dakwaan dalam kasus pengalihan lahan eks PTPN II. Dalam konteks ini, Johari Damanik, penasihat hukum terdakwa, menyoroti lemahnya dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak memiliki landasan yang kuat. Dalam artikel ini, kita akan mendalami lebih jauh mengenai argumen yang diajukan oleh Johari Damanik terkait ketidakjelasan aturan 20 persen dan implikasinya terhadap kasus ini.
Dasar Hukum yang Dipertanyakan
Johari Damanik menyatakan bahwa dakwaan JPU berfokus pada kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Namun, ia menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi yang jelas mengenai pelaksanaan dari ketentuan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas dari dakwaan yang mengandalkan aturan yang tidak memiliki petunjuk teknis.
Menurut Johari, ketentuan yang sering dijadikan acuan, yaitu Pasal 165 ayat (1) dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, hanya berlaku dalam konteks perubahan hak milik, bukan dalam konteks pemberian hak baru. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, yang terjadi adalah pemberian hak baru akibat adanya perubahan kepemilikan melalui mekanisme inbreng.
Konteks Perubahan Hak
Perubahan hak atas tanah mengharuskan pemegang hak tetap sama. Namun, dalam kasus ini, tanah yang sebelumnya telah dilepas kini dikuasai oleh negara dan kemudian diajukan permohonan baru oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Proses ini berujung pada pemberian hak dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).
“Keterangan ini juga didukung oleh saksi dari Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa ini merupakan permohonan hak baru, bukan perubahan hak,” ujar Johari, menegaskan posisinya yang kuat dalam membela kliennya.
Perhitungan Kerugian Negara yang Dipertanyakan
Sebagai bagian dari argumentasi, Johari juga mengangkat isu mengenai perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan. Ia berpendapat bahwa perhitungan tersebut sangat bergantung pada asumsi adanya kewajiban penyerahan 20 persen lahan. Jika kewajiban ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka perhitungan kerugian negara pun menjadi tidak relevan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Kasim, JPU Hendrik Sipahutar dari Kejati Sumut menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk mendukung dakwaannya. Di antara mereka adalah Ahmad Redi, yang merupakan ahli hukum administrasi negara, serta beberapa lainnya dari Kantor Jasa Penilaian Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Kapasitas Saksi Ahli
Selama persidangan, Ahmad Redi sempat dipertanyakan mengenai kapasitasnya oleh tim penasihat hukum, mengingat ia bukan berasal dari latar belakang hukum agraria. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa hukum agraria merupakan bagian integral dari hukum administrasi negara, sehingga ia merasa kompeten untuk memberikan penjelasan.
Ahmad Redi menegaskan bahwa ketentuan dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 88 hingga 110, tidak mencakup kewajiban penyerahan 20 persen lahan dalam proses pemberian HGB. “Dalam pasal-pasal tersebut, tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen kepada negara,” tegasnya.
Kekurangan Petunjuk Teknis
Meskipun Pasal 165 memang mencakup ketentuan mengenai penyerahan 20 persen lahan, Ahmad Redi mengakui bahwa sampai saat ini, belum ada petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan yang mengatur hal tersebut. “Sampai saat ini, belum ada juknis atau juklak, sehingga ketentuan itu belum dapat diterapkan,” jelasnya.
Dalam dialog dengan majelis hakim, ia menekankan bahwa jika kewajiban penyerahan tersebut diberlakukan, maka bentuk penyerahan yang dimaksud harus berupa tanah, bukan uang. “Jadi, 20 persen yang diserahkan kepada negara harus berbentuk tanah, karena akan digunakan untuk kepentingan sosial, bukan dalam bentuk uang,” ungkap Ahmad Redi.
Perbedaan Penilaian Tanah
Sementara itu, keterangan dari ahli dari Kantor Jasa Penilaian Publik dan Kantor Akuntan Publik mengungkapkan adanya perbedaan penilaian terhadap nilai tanah seluas 93,8 hektare yang telah dialihkan dari HGU menjadi HGB. Hal ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam penilaian yang bisa berdampak pada hasil akhir dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan berbagai argumen dan fakta yang dihadirkan oleh Johari Damanik dan timnya, jelas bahwa ketidakjelasan aturan 20 persen menjadi isu sentral dalam dakwaan ini. Tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, sulit untuk menilai keabsahan dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Ruang Lingkup Hukum yang Perlu Diperhatikan
Ketidakjelasan dalam penerapan aturan hukum bukanlah hal baru dalam sistem peradilan di Indonesia. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa kurangnya regulasi yang jelas dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Dalam konteks ini, penting bagi para pemangku kepentingan untuk memperhatikan ruang lingkup hukum yang ada.
Pentingnya regulasi yang jelas dan tepat sangat dibutuhkan agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Tanpa adanya kepastian hukum, akan sulit bagi para pihak yang terlibat untuk memahami hak dan kewajiban mereka dalam suatu proses hukum.
Rekomendasi untuk Perbaikan
Untuk menghindari terulangnya kasus serupa, ada beberapa langkah yang bisa diambil, antara lain:
- Pengembangan regulasi yang lebih jelas dan terperinci mengenai kewajiban penyerahan 20 persen lahan.
- Pelatihan bagi aparat hukum mengenai penerapan regulasi yang ada agar tidak ada salah tafsir.
- Melibatkan stakeholder dalam proses penyusunan regulasi untuk memastikan bahwa semua pihak terdampak.
- Monitoring dan evaluasi berkala terhadap implementasi regulasi yang ada.
- Mendorong transparansi dalam proses hukum untuk menjaga kepercayaan publik.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kejelasan dalam penerapan aturan hukum dapat tercapai, sehingga proses peradilan dapat berjalan dengan lebih baik dan adil. Ketidakjelasan aturan 20 persen dalam kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kepastian hukum dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.



