Pemkot Surabaya Perketat Layanan Adminduk untuk Lindungi Perempuan dan Anak Pascacerai

Pemerintah Kota Surabaya menunjukkan komitmennya yang kuat dalam melindungi perempuan dan anak, terutama setelah perceraian. Dalam upaya ini, Pemkot Surabaya telah mengimplementasikan kebijakan baru yang memfokuskan pada integrasi data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Pengadilan Agama (PA). Kebijakan ini bertujuan untuk menghentikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah sesuai dengan putusan pengadilan, sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi kelompok rentan tersebut.
Kebijakan Perlindungan Anak dan Perempuan di Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai diterapkan sejak tahun 2023, setelah ia menyaksikan langsung kesulitan yang dialami banyak ibu tunggal yang tidak mendapatkan nafkah dari mantan suaminya. Keprihatinan ini mendorongnya untuk mengambil langkah tegas demi kesejahteraan perempuan dan anak di Surabaya.
“Saat saya melakukan kunjungan ke lapangan, banyak ibu-ibu yang mengeluh tentang kondisi mereka. Mereka tidak bisa bekerja karena mantan suaminya sudah tidak memberikan nafkah,” ungkap Eri Cahyadi saat wawancara pada Minggu, 5 April 2026. Melalui pertemuannya dengan Ketua PA, ia berupaya mencari solusi untuk masalah ini.
Integrasi Data untuk Efisiensi Layanan
Wali Kota Eri menjelaskan bahwa setelah melakukan analisis terhadap putusan di Pengadilan Agama Kota Surabaya, ditemukan ketentuan yang menyatakan bahwa setiap suami yang bercerai memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah selama beberapa bulan sesuai keputusan pengadilan. Hal ini menjadi dasar bagi Pemkot untuk mengambil tindakan.
“Kami ingin memastikan bahwa pemerintah hadir untuk membantu kaum yang rentan, terutama perempuan dan anak. Oleh karena itu, saya meminta agar dalam setiap putusan pengadilan, mantan suami diwajibkan untuk memberikan nafkah dan jika tidak, maka layanan KTP-nya tidak akan dilanjutkan,” tambahnya.
Tanggung Jawab Suami Pascacerai
Eri Cahyadi menegaskan bahwa meskipun pasangan suami istri telah bercerai, tanggung jawab ayah terhadap anak tetap ada. Ia menekankan pentingnya menghormati perempuan dan anak sebagai individu yang berharga.
“Tidak ada yang namanya bekas anak. Mereka adalah darah daging kita, dan sudah menjadi kewajiban suami untuk menafkahi. Jika kewajiban ini diabaikan, maka akses ke layanan publik seperti KTP akan terhambat,” tegasnya.
Proses Penangguhan Layanan Adminduk
Wali Kota Eri juga menegaskan bahwa kebijakan penangguhan layanan KTP ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan bersifat sementara. Jika mantan suami memenuhi kewajiban nafkahnya, maka layanan akan dibuka kembali.
“Jika ada mantan suami yang memiliki tunggakan nafkah selama tiga bulan, layanan akan ditangguhkan sampai kewajibannya dipenuhi. Ini bertujuan untuk mengingatkan mereka akan tanggung jawab terhadap anak dan mantan istri,” jelasnya.
Imbauan untuk Hormati Kaum Rentan
Melalui kebijakan ini, Wali Kota Eri juga mengimbau kepada seluruh pria di Surabaya untuk tidak mengabaikan kewajiban mereka sebagai suami dan untuk terus menghormati perempuan serta anak-anak. Ia berharap agar kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab ini meningkat.
“Hargai kaum yang rentan, seperti perempuan dan anak-anak. Saya tidak akan membuka pelayanan KTP jika mereka belum memenuhi kewajiban nafkah sesuai putusan pengadilan,” harapnya.
Inovasi dan Pengawasan Terintegrasi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini terintegrasi dengan dashboard Pengadilan Agama, sehingga petugas dapat memantau data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara real-time.
- Data akan diperbarui otomatis.
- Notifikasi akan dikirimkan kepada pemohon yang memiliki tunggakan.
- Pemohon harus melapor ke PA untuk menyelesaikan kewajiban.
- Layanan akan dibuka setelah kewajiban dipenuhi.
- Ini bukan pemblokiran, tetapi penghentian layanan yang bersifat sementara.
Eddy menambahkan bahwa inovasi ini telah mendapatkan perhatian internasional, dengan lembaga peradilan tertinggi Australia mengunjungi Surabaya untuk memantau implementasi program ini pada tahun 2024.
Data Ketidakpatuhan dan Tindakan Lanjutan
Data per 1 April 2026 menunjukkan bahwa tingkat ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya masih cukup tinggi. Sebanyak 4.986 perkara nafkah anak belum terselesaikan, sementara hanya 1.356 perkara yang telah diselesaikan.
Dalam hal pemenuhan nafkah iddah, terdapat 5.582 tunggakan dibandingkan dengan 1.865 kasus yang berhasil diselesaikan. Ketidakpatuhan juga tertinggi terjadi pada kategori nafkah mutah, dengan 7.189 perkara tertunggak berbanding 2.845 yang telah tuntas.
Langkah Tegas Pemkot Surabaya
Sebagai langkah tegas, sistem integrasi data kependudukan telah memberikan notifikasi penghentian layanan administrasi kependudukan kepada 8.180 subjek dari total 11.202 data yang berada dalam pengawasan. Ini menunjukkan komitmen Pemkot dalam memastikan bahwa kewajiban nafkah dipenuhi demi kesejahteraan perempuan dan anak di Surabaya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya tidak hanya memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak, tetapi juga menciptakan kesadaran di masyarakat mengenai pentingnya tanggung jawab setelah perceraian. Melalui upaya ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dan mendorong mantan suami untuk lebih bertanggung jawab terhadap mantan istri dan anak-anak mereka.

