TPP Perangkat Desa: Surat Edaran Provinsi dan Risiko Benturan dengan PP Nomor 11 Tahun 2019

Berita terbaru dari Provinsi Jawa Barat telah memicu debat di kalangan pemerintah desa. Ini berkaitan dengan kebijakan Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKPD) yang telah diumumkan. Ada pendapat yang menganggap kebijakan ini perlu ditinjau lebih lanjut untuk menghindari kebingungan dalam regulasi dan dampaknya terhadap program pembangunan desa.
TPP Perangkat Desa: Pertimbangan dan Resiko
Sebagai Ketua Lembaga Pengawasan Pengembangan Pembangunan Desa (LP3D) Ciamis, Andi Ali Fikri, telah menyuarakan kebutuhan bagi pemerintah daerah untuk menjamin bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan aparatur desa tetap setara dengan regulasi nasional. Ada dasar hukum yang kuat yang sudah ada, menurut Andi, dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Peraturan ini menetapkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sebagai bagian dari sistem kesejahteraan aparatur pemerintahan desa.
“Regulasi nasional sudah memberikan kerangka dasar yang jelas mengenai penghasilan aparatur desa. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap tambahan insentif tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda di tingkat desa,” ujar Andi pada Kamis, (12/03/2026).
Surat Edaran Provinsi dan Potensi Benturan
Debat ini semakin memanas setelah surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat dengan nomor 0853/PMD.05.03/PPD tanggal 9 Maret 2026 beredar. Surat ini menjelaskan tentang penyaluran bantuan keuangan desa untuk Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa Tahun 2026 kepada 5.311 desa di Jawa Barat.
Andi, meniru isi dari surat tersebut.
“Program Bantuan Keuangan Desa melalui kegiatan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa tahun anggaran 2026 diberikan kepada 5.311 desa untuk Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKPD).”
Pemerintah provinsi merinci bantuan tersebut dalam bentuk tambahan penghasilan bulanan.
Rincian Tambahan Penghasilan
Kepala desa memperoleh Rp2 juta per bulan, sekretaris desa Rp200 ribu per bulan, perangkat desa Rp150 ribu per bulan, serta pengurus BPD Rp100 ribu per bulan.
Seiring berjalannya waktu, akan menjadi lebih jelas bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi pemerintahan desa dan apakah ada konflik dengan peraturan nasional. Seperti yang telah dikatakan oleh Andi, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap tambahan insentif tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda di tingkat desa.