Pemprov Lampung Terbitkan SE Terkait Randis dan Gratifikasi Menjelang Idul Fitri

Menjelang perayaan Idul Fitri yang dinanti-nanti, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah signifikan dengan menerbitkan dua Surat Edaran (SE) untuk memperkuat disiplin serta integritas aparatur sipil negara. Dalam konteks ini, isu penggunaan kendaraan dinas dan pencegahan gratifikasi menjadi fokus utama, mengingat pentingnya menjaga etika dan transparansi dalam pelayanan publik.

Penerbitan Surat Edaran Terkait Penggunaan Kendaraan Dinas

Dalam SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas negara digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman dalam penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah, yang jatuh pada 18 hingga 24 Maret 2026.

Pentingnya Disiplin dalam Penggunaan Fasilitas Negara

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, ST, M.M, menekankan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus dilakukan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang ada. “Dalam Surat Edaran ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh ASN tetap disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas adalah alat yang mendukung tugas pemerintahan dan harus digunakan hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya.

Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Selain mengatur penggunaan kendaraan dinas, Pemprov Lampung juga menerbitkan Surat Edaran yang berfokus pada pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direksi BUMD, serta pimpinan asosiasi dan perusahaan, sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas di lingkungan pemerintahan.

Surat edaran ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Gubernur Lampung mengenai pedoman pengendalian gratifikasi. Hal ini penting untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan transparansi dalam setiap tindakan yang diambil oleh aparatur negara.

Mendorong ASN untuk Menjadi Teladan

Melalui surat edaran tersebut, ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Lampung diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat. Mereka dilarang keras untuk meminta, memberikan, atau menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatan mereka, yang bisa bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang diemban.

Marindo Kurniawan menekankan, “Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi atau tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.”

Larangan Permintaan Dana atau Hadiah

Dalam upaya mencegah potensi korupsi, ASN maupun Non-ASN dilarang untuk meminta dana atau hadiah dari masyarakat, perusahaan, atau pihak lain dengan menggunakan nama institusi. Tindakan semacam ini, baik secara tertulis maupun tidak, dapat melanggar ketentuan hukum dan berpotensi berimplikasi pada tindakan pidana korupsi.

Wajib Melaporkan Penerimaan Gratifikasi

Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan untuk melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung. Laporan tersebut harus disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, laporan akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL).

Pentingnya Pengawasan Internal

Marindo Kurniawan meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memperkuat pengawasan internal dan melakukan mitigasi terhadap potensi gratifikasi di unit kerja masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pegawai dapat menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas mereka.

Komitmen Terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Dengan penerbitan kedua edaran ini, Pemprov Lampung berharap agar kedisiplinan aparatur dalam penggunaan fasilitas negara semakin meningkat. Upaya ini juga sejalan dengan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, terutama di saat-saat penting seperti menjelang Idul Fitri.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ASN di Lampung dapat berperan aktif dalam menjaga integritas dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Melalui pengawasan dan disiplin yang ketat, Pemprov Lampung berupaya menciptakan lingkungan pemerintahan yang lebih baik dan lebih terpercaya.

Exit mobile version