DPRD Setujui KUPA PPAS Karimun Tahun Anggaran 2026

— Paragraf 2 —

KARIMUN (media24jam.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2026 Karimun, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Karimun, kemarin.

— Paragraf 3 —

Dalam penyampaiannya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karimun, Ir. Raja Rafiza ST., MM menjelaskan, ada beberapa sektor yang mengalami kenaikan dari APBD murni Kabupaten Karimun, yakni porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diprediksi mengalami kenaikan sebesar Rp219,38 miliar dari APBD murni yang semula Rp1,12 triliun, sehingga menjadi Rp1,34 triliun.

— Paragraf 4 —

Sementara itu, dari sisi belanja daerah, diproyeksikan mencapai Rp1,41 triliun. Angka ini mengalami penambahan sebesar Rp113,10 miliar jika dibandingkan dengan alokasi belanja pada APBD murni 2026 yang tercatat sebesar Rp1,29 triliun.

— Paragraf 5 —

Tak hanya itu, Raja Rafiz yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Karimun menjelaskan, penyetujuan KUPA PPAS ini sendiri sebelumnya telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD Karimun dan merumuskan hasil penyetujuan dari DPR.

— Paragraf 6 —

“Dengan ini DPRD Kabupaten Karimun menyetujui KUPA PPAS Karimun Tahuna Anggaran 2026,” katanya.

— Paragraf 7 —

Sementara itu, Bupati Kabupaten Karimun Iskandarsyah mengucapkan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Karimun yang sudah mendalami dan mengkaji KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Karimun.

— Paragraf 8 —

“Pada kesempatan kini tidak lupa saya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Karimun atas kerjasama yang baik selama ini, dalam menghasilkan produk-produk hukum daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menjalankan pemerintahan,” katanya.

— Paragraf 9 —

Selain itu, Bupati juga menegaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk terus melaksanakan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah agar terjadi peningkatan penerimaan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi.

— Paragraf 10 —

“kepada OPD pengelola dana transfer juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam upaya meningkatkan penerimaan dana yang bersumber dari dana transfer,” katanya.

— Paragraf 11 —

Menurutnya hal ini penting dilaksanakan karena melalui semangat dan kerja keras untuk terus mengoptimalkan pendapatan daerah akan terjadi kenaikan penerimaan daerah sebagai sumber pembangunan di Kabupaten Karimun. (766hi)

Exit mobile version