Jakarta – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat baru-baru ini mengungkap sebuah pabrik ilegal yang memproduksi obat terlarang Zenith Carnophen di Semarang, Jawa Tengah. Dalam penindakan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang tersangka dan menyita berbagai bahan baku yang digunakan dalam pembuatan obat-obatan terlarang tersebut.
Pengenalan Obat Zenith Carnophen
Zenith Carnophen, yang seringkali dikenal sebagai Pil Zenith atau Pil Jin, adalah obat keras yang mengandung zat aktif Carisoprodol. Zat ini tergolong dalam kategori pelemas otot yang sering disalahgunakan. Sejak tahun 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar obat ini akibat tingginya angka penyalahgunaan dan dampak negatif yang ditimbulkan bagi kesehatan pengguna.
Operasi Penindakan oleh Polri
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, memberikan pernyataan mengenai keberhasilan operasi ini. Menurutnya, pengungkapan pabrik obat terlarang ini merupakan hasil dari kerjasama yang intensif antara berbagai lembaga kepolisian, dengan tujuan untuk memutus rantai distribusi obat keras yang berpotensi membahayakan generasi muda.
Apresiasi untuk Tim Polri
Brigjen Pol Eko mengungkapkan, “Kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Keberhasilan dalam membongkar pabrik produksi Zenith di Jawa Tengah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menekan pasokan obat-obatan terlarang dari sumbernya.”
Awal Penangkapan
Pembongkaran pabrik Pil Jin ini bermula dari penangkapan dua tersangka di sebuah hotel di Jakarta Utara pada tanggal 10 April 2026. Dari penangkapan itu, sekitar 120 ribu butir Pil Zenith berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Setelah penangkapan tersebut, penyelidikan dilanjutkan ke lokasi kedua di Jalan Kertanegara 3, Semarang Selatan. Di tempat ini, pihak kepolisian menangkap seorang tersangka berinisial TJ, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba. Dari penangkapan ini, barang bukti berupa ponsel dan dua kartu ATM juga berhasil diamankan.
Pengembangan Kasus di Semarang
Dari hasil pemeriksaan terhadap TJ, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan ke sebuah gudang di Desa Wonopolo, Mijen, Semarang. Di lokasi ini, mereka menemukan sejumlah prekursor dengan total berat mencapai 1.855 kilogram. Rincian bahan yang ditemukan meliputi:
- 10 tong Carisoprodol seberat 250 kg
- 32 karung Hisel seberat 730 kg
- 26 karung Talaq seberat 650 kg
- 9 tong Povidone seberat 225 kg
- Peralatan untuk mencetak Pil Zenith
Langkah Selanjutnya oleh Pihak Kepolisian
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus produksi pil jin ini. Ketiga tersangka yang telah ditangkap kini berada dalam tahanan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya penanggulangan peredaran obat terlarang di Indonesia. Dengan adanya tindakan nyata dari kepolisian, diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan obat-obatan keras yang kian meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini juga menegaskan pentingnya kerjasama lintas lembaga dalam memerangi narkoba dan menjaga generasi penerus dari bahaya yang mengancam.
